Pria Memakai Cincin Perak Menurut Islam

Pria Memakai Cincin Perak Menurut Islam

Daftar harga perak pria cincin nikah cincin terbaru Desember 2024

Cincin Kawin Nikah Perak Single Pria

Cincin perak pria cincin custom cincin silver cincin tunangan cincin nikah cincin kawin cincin lamaran 1345ag

Cincin pria kawin nikah tunangan perak 71ag

Cincin nikah pria kawin nikah tunangan perak 05ag

Cincin perak pria cincin lamaran cincin nikah cincin kawin cincin custom cincin tunangan 17ag

Cincin nikah perak pria kawin custom 63Ag

Cincin Pria Silver Perak Batu Natural Blue Topaz Permata Asli Garansi

Cincin perak pria kantoran ikat batu akik permata cowok custom original 896ag

Cincin perak berkualitas cincin pria ikat batu akik permata 290

Cincin ikat batu akik permata perak pria 291

Cincin perak pria ikat batu akik permata custom 304

Cincin perak pria ikat batu akik permata custom 31ag

Cincin ikat batu akik permata perak pria kantoran custom 10ag

Cincin ikat batu akik permata perak pria ukiran 253

Cincin perak berkualitas cincin pria ikat batu akik permata 173

Cincin perak pria ikat batu akik permata custom 240

Pada postingan sebelumnya rumaysho.com telah membahas hukum cincin emas bagi pria ( klik disini ) dan telah disepakati akan haramnya. Namun bagaimana dengan cincin perak bagi pria?

Para ulama sepakat (berijma’) bahwa cincin perak dibolehkan bagi pria. Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092)

Dalam Al Muntaqo Syarh Muwatho’ (2/90), disebutkan bahwa perak bagi pria dibolehkan dalam tiga penggunaan, yaitu pedang, cincin dan mushaf.

Asy Syarbini mengatakan, “Tidak dimakruhkan penggunaan cincin perak bagi wanita”. (Mughnil Muhtaj, 1/579)

Al Muntaqo Syarh Muwatho’, Mawqi’ Al Islam.

Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfaazhil Minhaaj, Syamsuddin Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H.

Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32/164, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islamiyyah Kuwait.

Before long trip to Riyadh KSA @ Panggang-Gunung Kidul, 23 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (26/05/2011)

Baca Juga: Apa Hukum Emas Putih?

Hukum Memakai Cincin Perak Bagi Laki-laki dalam Islam

Reporter: Pratiwi Dwi Lestari|

Editor: Pratiwi Dwi Lestari|

Cincin merupakan perhiasan yang biasa dipakai oleh kaum wanita. Namun, pada momen pernikahan, atau tunangan biasanya laki-laki juga turut memakainya. Lalu kira-kira bagaimanakah hukum Islam melihat laki-laki memakai cincin perak?, mari kita bersama sama simak penjelasannya.

Mengutip buku Ringkasan Fiqih Islam: Ibadah dan Muamalah karya Dr. Saleh bin Al-Fauzan, hukum memakai cincin perak bagi laki-laki Muslim adalah boleh. Sebab, hal ini dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW selama masa kenabiannya.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah SAW pernah memakai cincin perak yang mata cincinnya terbuat dari batu Habasyah. Kemudian, di permukaan cincinnya terpahat kalimat Muhammad Rasulullah yang artinya Muhammad utusan Allah.

Hadist serupa dari Anas bin Malik ra, ia berkata,”Cincin Nabi SAW dari perak dan matanya adalah habasyi”. (HR. Al Bukhari-Muslim).Habasyi memiliki beberapa makna, yakni batu akik, atau mata cincin yang berwarna hitam, atau barang tambang dari negeri Habasyah.

Hadis ini menunjukkan bahwa bolehnya menggunakan perak bagi laki-laki dan perempuan. Dan perak dibolehkan bagi laki-laki dengan syarat tidak ada unsur membanggakan diri.

Hadist yang sejalan, yang diriwayatkan dalam hadis riwayat At Tirmidzi. “Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam menggunakan cincin dari perak. Beliau menstempel dengannya,”.

Ada juga fatwa yang mengatakan bahwa laki-laki diperbolehkan menggunakan perhiasan. Apabila yang dikenakannya itu terbuat dari perak atau batu mulia yang lain selain emas.

Assalamu alaikum ustadz…

Saya ingin bertanya, bolehkan laki-laki memakai perhiasan emas putih? misalnya cincin.

Saya pernah dengan bahwa laki-laki tidak boleh memakai perhiasan emas. Akan tetapi, setau saya emas putih itu bukan logam emas (Aurum). JAdi apa boleh dipakai?

Terima kasih atas jawabannya

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Febrina yang dimuliakan Allah swt

Saya pernah membaca sebuah tulisan yang menceritakan tentang kekecewaan seorang ibu ketika ia hendak menikah. Pada saat itu ia berfikir untuk membelikan emas putih untuk calon suaminya sebagai cincin perkawinan mereka di sebuah toko emas.

Ternyata selang beberapa lama setelah menikah emas putih itu terlihat memudar dan lama kelamaan menjadi kuning dan mulailah ia menyadari bahwa emas putih yang dia harapkan sebelumnya adalah platina ternyata ia hanya emas kuning biasa yang disepuh dengan bahan tertentu sehingga tampak putih.

Dari kisah tersebut maka perlu dibedakan antara emas putih dan platina. Apabila emas putih yang dimaksud adalah emas kuning (Aurum) yang dicampur dengan unsur-unsur logam putih, seperti nikel, palladium sehingga merubah warna aslinya dari kuning menjadi putih maka hukum mengenakan ‘emas putih’ ini bagi seorang laki-laki adalah haram dikarenakan penyepuhan tersebut tidaklah menghilangkan zat aslinya yaitu emas kuning (Aurum), sebagaimana hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah saw melihat sebuah cincin dari emas ditangan seorang laki-laki maka beliau saw pun melepas dan membuangnya. Dan beliau saw bersabda,”Salah seorang diantara kalian sengaja menginginkan bara api dari neraka dengan mengenakannya (cincin emas) ditangannya.’ Kemudian dikatakan kepada laki-laki itu setelah Rasulullah saw pergi,’Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah.’ Orang itu berkata,’Tidak, demi Allah aku tidak akan mengambilnya selama-lamanya, sesungguhnya Rasulullah saw telah membuangnya.” (HR. Muslim)

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga. Dan barangsiapa dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di surga.” (HR. Ahmad)

Pengharaman ini khusus bagi laki-laki dan tidak bagi perempuan, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ali bahwasanya Nabi saw mengambil sebuah sutera dan menjadikannya di sebelah kanannya dan mengambil sebuah emas dan menjadikannya di sebelah kirinya kemudian beliau saw bersabda,”Sesungguhnya kedua jenis ini haram bagi kaum laki-laki dari umatku.” (HR. An Nasai dan Abu daud) demikian juga sabdanya saw,”Dihalalkan (mengenakan) sutera dan emas bagi kaum wanita dari umatku dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya.” (HR. Ahmad)

Jadi emas warna apa pun, baik putih, merah atau yang lainnya selama ia hanyalah sepuhan yang dilakukan pada emas kuning maka hukumnya haram bagi laki-laki untuk dikenakan.

Adapun apabila emas putih yang dimaksudkan adalah platina maka ia tidaklah termasuk dalam golongan emas (Aurum). Ia memang termasuk kategori logam yang mahal bahkan ada yang mengatakan bahwa harganya 4 – 5 kali lebih mahal daripada emas. Dengan demikian diperbolehkan bagi kaum pria untuk mengenakannya dikarenakan tidak ada dalil-dalil syariat yang menunjukkan pengharamannya terhadap laki-laki.

Penamaan masyarakat selama ini bahwa platina adalah emas putih tidaklah menjadikannya haram karena ia hanyalah sebatas penamaan yang pada hakekatnya ia bukanlah emas, sebagaimana mahalnya harga platina juga tidak menjadikannya haram untuk dikenakan oleh kaum laki-laki.

Sedangkan tentang cincin kawin dalam pandangan islam bisa dilihat pada rubrik ini dengan judul “Hukum Cincin Kawin”.

-Ustadz Sigit Pranowo,Lc-

Cincin Titanium Model 2 Alur - VeE Cincin Pria Wanita Titanium Emas Perak Hitam

Ring Emban Cincin Alpaka Super Import M4 - VeE Cincin Pria Perak

Cincin Pria Silver Perak Batu Natural Blue Topaz Permata Asli Garansi

Cincin Titanium Pria Wanita Keren Unisex Silver Emas Hitam Perak Titanium Asli

cincin pria berlian eropa ikat perak

Cincin Perak Asli S925 Pria Wanita Thai Silver Ring Free Size 1pc

cincin pria berlian banjar ikat perak

Cincin Pria Perak 925 NICE Classic 4ct Green Stone

CINCIN PRIA Black Green Oval Zircon Taiyin PERAK 925

Cincin Titanium Perak Kepala Naga Ruby Merah Delima - VeE Cincin Pria Retro Gothic

Assalamualaikum w.b.t Dato’ Seri. Apa hukum lelaki memakai perak? Adakah boleh bagi seorang lelaki memakai cincin perak?

Waalaikumussalam w.b.t Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT, selawat dan salam kepada junjungan besar Nabi Muhammad SAW, ahli keluarga Baginda SAW, sahabat Baginda SAW serta orang-orang yang mengikuti jejak langkah Baginda SAW.

Perhiasan pada asalnya adalah diharuskan sekiranya tiada dalil yang mengharamkannya seperti berlebihan dan melampaui batas dan mendatangkan fitnah. Syeikh Sadiq Hassan al-Qinnauji menakalkan daripada Abu Sa’ud, menyebut, “Sesungguhnya setiap perhiasan itu diharuskan melainkan apabila didatangkan dengan dalil (melarangnya).” (Lihat Fath al-Bayan fi Maqasid al-Quran, 4/335)

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Maksudnya: “Wahai anak-anak Adam! Pakailah pakaian kamu yang indah berhias pada tiap-tiap kali kamu ke tempat ibadat (atau mengerjakan sembahyang), dan makanlah serta minumlah, dan jangan pula kamu melampau; sesungguhnya Allah tidak suka akan orang-orang yang melampaui batas.”

Syeikh al-Sa’di menyatakan di dalam tafsirnya, apa yang dimaksudkan ayat di atas adalah perintah menutup aurat ketika solat. Oleh itu, menutup aurat apa yang terdapat pada perhiasan di badan. Dan merangkumi apa yang terkandung di dalam ayat ini adalah memakai pakaian yang baik dan bersih, arahan menutup aurat dan penggunaan perhiasan untuk kecantikan. (Lihat Taisir al-karim al-Rahman fi Tafsir kalam al-Mannan, 1/287)

Hukum Lelaki Memakai Cincin Perak

Lelaki tidak dilarang memakai cincin perak kerana Nabi SAW pernah memakainya. Anas R.A berkata:

لَمَّا أَرَادَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى الرُّومِ، قِيلَ لَهُ: إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَخْتُومًا، «فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ، وَكَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِي يَدِهِ، وَنَقَشَ فِيهِ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ»

Maksudnya: “Ketika Nabi SAW hendak menulis surat kepada Rom, dikatakan kepada Baginda: “Sesungguhnya mereka tidak membaca surat melainkan terdapat padanya cap mohor.“ Lalu Baginda membuat cincin yang bercap mohor yang diperbuat daripada perak, seolah-olah aku masih melihat kilauan putih cincin itu di tangan Baginda. Baginda mengukir padanya kalimah Muhammad Rasulullah padanya.“

Riwayat al-Bukhari (2938) dan Muslim (2092)

Ulama’ menyebut: Cincin perak adalah dibenarkan menurut sepakat ulama’, kerana ia datang daripada riwayat yang sahih bahawa Nabi SAW memiliki cincin perak dan para sahabatnya juga memakai cincin. Ini berbeza dengan emas, yang diharamkan dengan sepakat imam yang empat. (Lihat Majmu’ Fatawa, 25/63-65)

Syeikh Zakariyya Al-Ansari menyebut bahawa diharuskan bagi seorang lelaki memakai cincin perak kerana mengikut (ittiba’) Rasulullah SAW, bahkan hukumnya adalah sunat, namun lelaki tidak boleh memakai gelang (al-siwar) dan tidak halal baginya, meskipun gelang tersebut diperbuat daripada perak. Hal ini kerana memakai gelang itu mempunyai unsur kewanitaan, dan ia tidak layak dan sesuai dengan sifat seorang lelaki. (Lihat Fatawa Hujjah al-Islam Abu Hamid al-Ghazali, hlm. 30; al-Majmu’, 4/444; Asna Al-Matalib, 1/379)

Cincin Ring Perak Silver Bali Lebar Kepang Tali Air Spiral Asli 925 Pria Laki Keren Elegan Custom

Cincin Ring Perak Silver Bali Ukir Etnik Emas Gold Asli 925 Pria Laki Wanita Keren Elegan Custom

Cincin Ring Perak Silver Bali motif Ukir Jantung Hati Cembung Asli 925 Pria Laki Wanita Keren Elegan Custom

Cincin Ring Perak Silver Bali Asli 925 Ukir Manuk Putih Zirconia Ungu Kecubung Pria Laki Wanita Keren Elegan Custom

Cincin Ring Perak Silver Bali Kelabang Lipan Asli 925 Pria Laki Wanita Keren Elegan Custom

SORCERY Ring HRC Cincin Custom Premium Permata Emas Perak Pria Wanita

SORCERY Ring VRS Cincin Custom Premium Permata Emas Perak Pria Wanita

SORCERY Ring AGS Cincin Custom Premium Permata Emas Perak Pria Wanita

SORCERY Ring SPD Cincin Custom Premium Permata Emas Perak Pria Wanita

SORCERY Ring DGN Cincin Custom Premium Permata Emas Perak Pria Wanita - Ruby. 18K Gold

Hukum Lelaki Memakai Cincin Perak

Ustadz bagaimana hukumnya lelaki memakai cincin perak? 0857–1866-xxx

Hukumnya halal karena cincin Nabi saw pun terbuat dari perak. Yang haram bagi lelaki itu cincin dari emas. Kalau dari perak hukumnya halal. Riwayat tentang cincin Nabi saw itu sendiri ditemukan dua:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ  قَالَ كَتَبَ النَّبِيُّ ﷺ كِتَابًا أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لَا يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلَّا مَخْتُومًا فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ

Dari Anas ibn Mali ra, ia berkata: Nabi saw menulis atau hendak menulis surat. Lalu dikatakan kepada beliau: “Mereka tidak akan membaca surat kecuali yang distempel.” Maka beliau pun membuat stemple cincin dari perak yang ukirannya ‘Muhammad Rasulullah’ (Shahih al-Bukhari bab ma yudzkaru fil-munawalah no.65).

كَانَ خَاتَمُ رَسُولِ اللهِ ﷺ مِنْ وَرِقٍ وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا

“Cincin Rasulullah saw terbuat dari perak. Dan mata cincinnya dari Habasyah (‘aqiq).” (Shahih Muslim kitab al-libas waz-zinah bab fi khatamil-wariq fashshuhu habasyiyyan no. 5607).

Terkait dua riwayat di atas, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa bisa jadi Nabi saw memiliki dua cincin; cincin perak yang ada batu ‘aqiq-nya dari Habasyah dan cincin perak murni yang ada ukiran “Muhammad Rasulullah”.

Yang terlarang menggunakan perhiasan dari emas, karena itu khusus untuk perempuan. Status lelaki yang memakai perhiasan emas sama dengan lelaki yang memakai pakaian perempuan, yakni terlaknat.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ

Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw: “Nabi saw melarang cincin dari emas.” (Shahih al-Bukhari kitab al-libas bab khawatim adz-dzahab no. 5863-5864).

حُرِّمَ لِبَاسُ الحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ

Diharamkan pakaian sutera dan emas untuk kaum lelaki umatku dan dihalalkan untuk kaum perempuannya (Sunan at-Tirmidzi kitab abwab al-libas bab ma ja`a fil-harir wadz-dzahab no.1720).

Hal lainnya yang terlarang bagi laki-laki adalah makruh—tidak sampai haram—mengenakan cincin di jari telunjuk dan jari tengah. Ini berdasarkan pernyataan ‘Ali ra:

نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا

“Rasulullah saw melarangku mengenakan cincin di jari ini dan ini.” Kata Abu Burdah: ‘Ali berisyarat pada jari tengah dan yang di sampingnya (Shahih Muslim bab an-nahy ‘anit-takhattum fil-wustha wal-lati taliha no. 5614. Dalam riwayat an-Nasa`i disebutkan jelas jari yang di sampingnya itu jari telunjuk—Sunan an-Nasa`i bab an-nahy ‘anil-khatam fis-sababah no. 5211 dan bab maudli’ul-khatam no. 5286).

Anas ra menyebutkan bahwa Nabi saw biasa memakai cincin di jari manis tangan kirinya:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ خَاتَمُ النَّبِىِّ ﷺ فِى هَذِهِ. وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصِرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى

Dari Anas, ia berkata: “Cincin Nabi saw itu dipakainya di sini,” sambil berisyarat ke jari manis dari tangan kirinya (Shahih Muslim bab fi labsil-khatam fil-khinshir no. 5610).

Tetapi dalam riwayat lainnya menyebutkan kadang di tangan kanan. Menurut Imam an-Nawawi larangan menggunakan cincin di jari tengah dan telunjuk tidak sampai haram, hanya makruh, sebab larangannya tidak keras dan tidak ada ancaman siksa. Larangan ini jelasnya juga hanya berlaku bagi lelaki, sebab ‘Ali tegas menyebutkan “melarangku” tertuju pada dirinya yang laki-laki. Bagi perempuan ada keleluasaan untuk memakai cincin di jari mana saja (Syarah Shahih Muslim). Wal-‘Llahu a’lam.

Hasil Pencarian Perak Pria Cincin Nikah Cincin

Perak pria cincin nikah cincin terbanyak dilihat