Iklas Melayani Demi Kemanusiaan
Ada pengalaman menurutnya tidak terlupakan, saat tangani perempuan pulang dari TKI. “Dia depresi karena hasil kerja kerasnya disalahgunakan keluarganya lalu dikurung di kamar selama 10 tahun. Lalu anaknya datang ke saya, agar di antar ke RS. Ketika saya lihat rambutnya gimbal, saat saya potong hingga guntingnya patah. Tubuhnya penuh lumpur dan saya sempat diludahi, rupanya dia mengalami kebutaan,” tuturnya.
Selama masa pandemi, kini dirinya disibukkan menanggani 15 orang pasien, beberapa bahkan kini mulai mau membantu dirinya bekerja ke sawah. Juga mulai bisa memasak dan merangkai manik-manik. “Alhamdulillah selama ini keluarga saya mendukung sekali. Saya punya keinginan membuat rumah singgah untuk ODGJ,” ungkap Esti Pancana Sigit sebelum akhiri pertemuan. (kdr)
Paringin (ANTARA) - Terlibat aktivitas judi togel satu warga di Desa Mangkayahu dibekuk tim Beat Polsek Paringin di kediaman pelaku pada Senin (6/4) di Desa Mangkayahu nomor 89 RT 002 Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan.
Kapolsek Paringin AKP Eko Budi Mulyono di Paringin Selasa mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula adanya laporan masyarakat terkait aktivitas judi togel di wilayah Desa Mangkayahu, aktivitas tersebut dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban warga setempat.
"Kami langsung memerintahkan Team Beat Polsek Paringin dan Kanit Reskrim Polsek Paringin Bripka Jamaluddin untuk melakukan penanganan dan penyelidikan berdasarkan aduan warga," ungkapnya.
Selanjutnya, Eko menyebutkan, Team Beat Polsek Paringin telah melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku yakni JN (32) sehari sebelum penangkapan berlangsung.
"Dan memang benar, lelaki yang diduga pelaku tersebut merupakan orang yang terlibat dalam kasus perjudian togel setelah didapati barang bukti di lokasi penangkapan," sebut dia.
JN (32) beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Paringin guna proses hukum lebih lanjut, dan tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Eko berpesan kepada masyarakat agar tidak segan untuk melaporkan semua permasalahan yang dialami terkhusus di Kecamatan Paringin dan Paringin Selatan.
"Apalagi sekarang telah ada team Beat Polsek Paringin yang bergerak cepat menanggapi laporan dari warga Paringin," pungkasnya.
Um dos matadores mais procurados é preso #MelhorVideo #EstrelaDeFamília #sejacriador #CrescerNaFamília #Utra10kvis More
Tipe-tipe desa sesuai SDGs Desa dimaksudkan untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh UU Desa. Maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa.
Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia, selanjutnya penanggulangan kemiskinan.
SDGs Desa diharapkan menjadi arah kebijakan pembangunan serta visi misi kepala desa. “Kami harap, seluruh arah kebijakan pembangunan, serta visi misi Kepala Desa harus bertumpu atau merujuk pada SDGs Desa” jelas Gus Menteri.
Apa tipe desamu? Yuk simak infografis tipe-tipe desa sesuai SDGs Desa.
Desa Peduli Kesehatan
a. BPJS Kesehatan mencapai 100% penduduk
b. Unmeet need pelayanan kesehatan mencapai 0%
c. Persentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan dan menggunakan tenaga kesehatan terampil mencapai 100%
d. Angka kematian ibu per 100 ribu kelahiran hidup 0
e. Angka kematian bayi per 1000 ribu kelahiran hidup 0
f. Imunisasi dasar lengkap pada bayi mencapai 100%
g. Jumlah RT yang menjalankan eliminasi malaria, kusta, filariasis (kaki gajah) mencapai 100%
h. Persentase perokok < 18>
i. Posyandu yang menangani kesehatan jiwa pada 100% RT
j. Korban penyalahgunaan NAPZA (narkoba) 100% ditangani panti rehabilitasi sosial
k. Korban mati dan luka berat akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 0%
l. Prevalensi pemakaian kontrasepsi jangka pendek dan jangka panjang pada orang menikah usia produktif (usia 18-49 tahun) mencapai 100%
m. Angka kelahiran pada remaja usia 15-19 tahun (age specific fertility rate/ASFR) mencapai 0%
n. Total Fertility Rate (TFR) di bawah 1,5
a. Akses terhadap layanan air minum dan sanitasi layak mencapai 100% keluarga
b. Keluarga dan industri yang dilayani air baku mencapai 100%
c. Keluarga dan industri pengguna fasilitas air limbah dan lumpur tinja mencapai 100%
d. Kualitas sumber air tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa di seluruh RT
e. Terdapat perdes/SK Kades tentang penggunaan air tanah, tata kelola sumber daya air
f. Pengurangan ongkos air irigasi pada industri bagi yang menerapkan air limbah yang aman untuk pertanian
g. Tersedianya perdes/SK Kades pelestarian lingkungan di sekitar aliran sungai
h. Tersedianya informasi dari stasiun hidrologi dan klimatologi terdekat
i. Tersedianya informasi sumber daya air
j. Jumlah mata air tetap (tidak berkurang)
k. Terdapat kegiatan penanaman pohon disekitar aliran dan pengerukan sungai serta danau
l. Air danau dan sungai tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa
m. Tidak ada lahan tandus dan erosi
a. Rumah kumuh mencapai 0%
b. Pengamanan dilaksanakan di 100% RT
c. Keluarga, orang tua, perempuan dan difabel pengguna moda transportasi umum >50%
c. Penduduk yang pindah ke kota <15>
d. Swasta dan organisasi kemasyarakatan cangkrukan untuk pembangunan desa
e. Budaya yang dilestarikan mencapai 100%
f. Indeks resiko bencana (IRB) seluruh RT mencapai 0%
g, Tersedia peringatan dini bencana
h. Terdapat pengolahan sampah dan Penanganan sampah keluarga mencapai 100%
i. Terdapat taman/lapangan di desa
Desa Peduli Pendidikan
a. Akses anak ke SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA terakreditasi minimal B mencapai 100%
b. Akses anak ke pesantren mencapai 100%
c. APK PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA mencapai 100%
d. APM PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA laki-laki dan perempuan mencapai 100%
e. Angka melek aksara latin dan non latin pada penduduk usia di atas 15 tahun mencapai 100%
f. Rata-rata lama sekolah penduduk >20 tahun mencapai 12 tahun
g. Tersedia Taman Bacaan Masyarakat atau perpustakaan
a. Perdes/SK Kades yang responsif gender mendukung pemberdayaan perempuan minimal 30%
b. Terdapat perdes/SK Kades yang menjamin perempuan untuk mendapatkan pelayanan, informasi, dan pendidikan terkait keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
c. Prevalensi kasus kekerasan terhadap anak perempuan mencapai 0%
d. Kasus kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan komprehensif mencapai 100%
e. Median usia kawin pertama perempuan (pendewasaan usia kawin pertama) di atas 18 tahun
f. Angka kelahiran pada remaja usia 15-19 tahun (age specific fertility rate/ASFR) mencapai 0%
g. APK SMA/SMK/MA/sederajat mencapai 100%
h. Persentase jumlah perempuan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa minimal 30%
i. Persentase jumlah perempuan yang menghadiri musdes dan berpartisipasi dalam pembangunan desa minimal 30%
j. Unmeet need kebutuhan ber-KB mencapai 0%, dan Pasangan Usia Subur (PUS) memahami metode kontrasepsi modern minimal 4 jenis
a. Rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB Desa di atas 12% per tahun
b. Terdapat kerja sama desa dengan desa lain, pihak ketiga, dan lembaga internasional
c. Tersedia jaringan internet tetap (wifi) dan mobile (handphone) berkecepatan tinggi
d. Komoditas desa yang diekspor meningkat
e. Informasi kondisi sosial dan ekonomi desa dapat diakses publik
f. Tersedia data statistik desa setiap tahun, aplikasi statistik dan petugas bidang statistik di desa
g. Tersedia data SDGs setiap tahun
a. Kriminalitas, perkelahian, KDRT, kekerasan terhadap anak mencapai 0%
b. Terselenggara gotong royong antar penduduk berbeda agama, ras, golongan
c. Pekerja anak mencapai 0%
d. Perdagangan manusia mencapai 0%
e. Tersedia layanan hukum untuk orang miskin, orang miskin yang memperoleh bantuan hukum mencapai 0%
f. Proses pengadaan barang dan jasa terbuka untuk publik
g. Laporan pertanggungjawaban Kades dan laporan keuangan diterima dalam Musdes
h. SOTK pemerintahan desa sesuai peraturan yang berlaku
i. Tingkat kepuasan pelayanan pemerintah desa tinggi
j. Perempuan dalam BPD dan perangkat desa mencapai minimal 30%
k. Indeks lembaga demokrasi, kebebasan sipil, dan hak politik mencapai 100
l. Cakupan kepemilikan akta kelahiran 100%
m. Penanganan terhadap aduan pelanggaran karena suku, agama, ras, dan golongan mencapai 100%
n. Dokumen perencanaan dan keuangan desa dapat diakses publik, disediakan dalam waktu sehari, dan seluruh pengaduan informasi ditangani
a. Kegiatan tolong menolong yang didasarkan pada ajaran agama
b. Tokoh agama berpartisipasi dalam musdes dan implementasi pembangunan desa
c. Terdapat kegiatan santunan/pemeliharaan anak yatim dan orang miskin
d. SOTK pemerintah desa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
e. Pelaksanaan musdes minimal 4 kali setahun
f. Tersedia dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes
g. Tersedia peta batas desa yang telah ditetapkan oleh bupati/walikota
h. Bumdes/ma terakreditasi minimal B
i. Budaya yang dilestarikan mencapai 100%, lembaga adat aktif
j. Penyelesaian masalah sosial melalui pendekatan budaya >50%
k. Aset desa meningkat
l. Lembaga kemasyarakatan desa yang ikut musdes >30%
Pentingnya Stakeholder Engagement dalam CSR (Corporate Social Responsibility)
5 Jenis Warna Penilaian PROPER dalam Pengelolaan Lingkungan
5 Indikator Keberhasilan PROPER bagi Perusahaan
Desa Ekonomi Tumbuh Merata
a. PDB Desa rata-rata di atas Rp. 30 juta
b. Pekerja sektor formal minimal 51%
c. Terdapat akses permodalan formal, dan UMKM mendapat aksesnya
d. Tingkat pengangguran terbuka 0%
e. PKTD menyerap > 50% pengangguran di Desa
f. Angkatan kerja baru yang dilatih mencapai 100%
g. Tempat kerja memiliki fasilitas kesehatan dan keamanan mencapai 100%
h. Wisatawan meningkat, dan kontribusi wisata mencapai 8% PDB Desa
a. Jalan kondisi baik mencapai 100%
b. Dermaga/tambatan perahu kondisi baik mencapai 100%
c. Laju pertumbuhan industri rumah tangga, kecil dan menengah di atas pertumbuhan PDB Desa
d. Kontribusi industri pengolahan 8% PDB Desa
e. Industri yang mencemari udara mencapai 0%
a. Koefisien Gizi Desa di bawah 0,200
b. Tingkat Kemiskinan 0%
c. Status Perkembangan Desa A (setara mandiri)
d. Indeks kebebasan sipil mencapai skor 100
e. Jumlah pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 100%
f. Tersedia Perdes / SK Kades tentang advokasi pekerja migran
a. Tersedia Perdes / SK Kades tentang kegiatan usaha yang tidak menimbulkan pencemaran dan pengelolaan limbah serta sampah rumah tangga
b. Tersedia unit pengolah sampah
Dasar Hukum terkait dengan SDGs Desa:
Dalam menjalankan SDGs Desa, kita berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mewujudkan SDGs Desa, Kemendes PDTT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT No 13/2020, yang menyatakan Rp 72 triliun dana desa tahun 2021 diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan SDGs Desa. Berikut ini adalah dasar hukum terkait dengan SDGs Desa:
1. Permendes PDTT No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun;
2. Permendes PDTT No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;
3. Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
4. Surat Plt. Ditjen PDP Kementerian Desa PDTT No. 5/PR.03.01/III/2021 Tanggal 1 Maret 2021 tentang Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa.
Dalam Permendes arahan SDGs Desa sudah sangat jelas, bahwa dana desa harus dirasakan kehadirannya untuk warga desa khususnya yang golongan terbawah. Selain itu dana desa juga harus berdampak pada peningkatan ekonomi dan Sumber Daya Manusia Desa, hal ini sesuai arah Presiden.
Akan tetapi, secara garis besar Kemendes PDTT tetap memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa dalam menentukan arah pembangunan desa yang sesuai dengan kondisi faktual di desa. Hal ini menjadi ruang bagi pemerintah desa untuk bisa menjalankan program yang memang paling sesuai dengan kondisi desa mereka.
Desa Tanpa Kemiskinan dan Kelaparan
a. Tingkat Kemiskinan Desa mencapai 0%
b. Persentase Warga Desa peserta SJSN Bidang Kesehatan
c. Keluarga miskin penerima bantuan sosial mencapai 100%
d. Keluarga miskin mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih dan hunian layak mencapai 100%
e. Keluarga miskin korban bencana yang ditangani mencapai 100%
a. Prevalensi kurang gizi, kurus, stunting, anemia turun menjadi 0%
b. Prevalensi bayi mendapat ASI eksklusif mencapai 100%
c. Ada kawasan pertanian pangan berkelanjutan
Pelatihan strategis pelaksanaan SDGs Desa
Program pembangunan terfokus pada SDGs Desa, menjadi harapan besar bagi desa pembangunan desa berbasis kondisi faktual, dengan fokus pada tiga prioritas dana desa.
Dengan mengetahui tipe-tipe desa Sesuai SDGs Desa, SDGs Desa dengan 18 tujuan utama perlu menjadi perhatian bagi desa dalam upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Unduh Buku SDGs Desa 2021
Bagi kita yang ingin membuat program CSR sebagai strategi bisnis jangka panjang dan ingin mendapatkan lebih banyak pengetahuan dan informasi tentang CSR, langsung saja menuju Olahkarsa. Karena di Olahkarsa tersedia berbagai produk yang menarik untuk solusi manajemen CSR kita semua sekaligus tersedia kelas pelatihan bagi praktisi CSR yaitu CSR School. Jadi ayo segera upgrade bisnis CSR kita sekarang juga.
Hari ini Tanggal 26 Januari 2024 Pukul 10.00 WIB. Pemerintah Desa melakukan Koordinasi dengan Salah...
Beberapa nama yang pernah menuliskan tentang Sejarah Desa Barongan adalah : Retsa Insantia , Supani , beberapa nama anonim yang menuliskan di media sosial serta di tambah oleh tutur tinular beberapa tokoh tokoh masyarakat dari berbagai versi maka seperti inilah beberapa gambaran sejarah berdirinya Desa Barongan Kecamatan Kota Kabupaten Kudus
Versi pertama menyebutkan seorang wali Allah bernama Abdurahman ( wallahu a’lam ) yang berasal dari Ngerum ( sebuah daerah di Timur Tengah ). Beliau masuk ke Indonesia pada abad 11. Beliau juga diangkat sebagai penasehat para wali. Beliau masuk ke Indonesia dengan tujuan awal menuju Majapahit yang pada masa itu merupakan pusat pemerintahan serta kebudayan yang maju di jamannya . Awal tujuan terlebih dahulu adalah belajar bahasa. Setelah selesai belajar bahasa, kemudian beliau masuk ke Jepara yang juga sebuah negeri maritim yang maju dan elanjutnya Beliau melanjutkan perjalanan ke Kudus.
Setelah sampai di Kudus, beliau mulai mensyiarkan agama islam. Sampai akhirnya, beliau berada di sebuah desa yang sekarang bernama desa Barongan. Setelah lama mensyiarkan Islam, beliau diketahui meninggal di bawah hutan pring( bambu )besar yang pada jaman dahulu pohon ini dinamakan “Barong”. Dari situlah nama desa Barongan diambil dan sang wali terkenal dengan nama Mbah Kyai Barong .
Versi kedua mengatakan bahwa mbah Barong berasal dari kerajaan Majapahit yang kemudian mulai mensyiarkan agama Islam sambil berdagang.
Mbah Kyai Barong dikenal sebagai guru besar sunan Kudus dan sunan Muria. Saat beliau mensyiarkan agama di daerah tersebut, banyak orang yang tertarik terhadap ajaran-ajarannya. Ketertarikan itulah, mengakibatkan banyak orang yang mengikuti dan menjadi murid Mbah Kyai Barong untuk memperdalam agama Islam. Murid-murid beliau ini berasal dari beberapa daerah di kota Kudus. Saat belajar mereka sangat tertarik dengan salah satu agama yang disyiarkan beliau. Beliau wafat tidak diketahui secara pasti. Namun, letak makamnya itu di bawah pohon “Pring” (bambu) yang besar. Pohon pring yang besar itu namanya “Barong”. Sehingga beliau dikenal dengan nama “Mbah Kyai Barong”. Letaknya di bawah pohon pring karena dulunya daerah mulai dari Nitisemito sampai Kaligelis terdapat banyak pohon pring yang sangat lebat. Kemudian sebelum wafat, beliau berpesan kepada muridnya untuk menamakan tempat tersebut dengan sebutan desa “Barongan”. Jadi, dinamakan desa Barongan itu bukan karena terdapat banyak barongan (kesenian) di daerah tersebut, melainkan karena letak makam wali tersebut di bawah pohon pring yang besar yaitu “Barong”.
Burhan Nurgiyantoro (dalam Makaryk, 1995: 596) mengemukakan bahwa mitos merupakan cerita masa lampau yang dimilki oleh bangsa bangsa di dunia. Mitos dapat dipahami sebagai sebuah cerita yang berkaitan dengan dewa-dewa atau tentang kehidupan supernatural yang lain, juga sering mengandung sifat pendewaan manusia atau manusia keturunan dewa.
Beberapa mitos yang menyevar di Desa Barongan :
Larangan mengambil benda-benda di makam.
Setiap desa biasanya memiliki mitos tersendiri. Begitu pula dengan desa Barongan. Di desa barongan terdapat beberapa mitos:
Berdasarkan hasil angket yang telah disebar, ada 65% warga yang mengatakan biasa saja mengenai mitos tersebut. Maksudnya, dari ketiga mitos tersebut tergantung sugesti yang diyakini seseorang. Untuk larangan menyembelih ayam putih mulus bagi warga yang sudah mengetahui biasanya dilaksanakan karena memang sudah terbukti jika ayam tersebut disembelih dan di masak maka ayamnya tidak akan matang. Namun hal tersebut tidak membuat warga meyakini semuanya, karena hal tersebut bersifat sugesti. Sedangkan perintah berziarah ke makam Mbah Kyai Barong sebelum menetap tinggal di desa tersebut, tidak dijadikan sebagai keyakinan bahwa hal tersebut harus dilaksanakan. Perlu diketahui, di desa Barongan ada yang beragama non muslim juga, sehingga mereka juga tidak meyakini untuk berziarah karena tidak ada perintah dalam agamanya. Bagi orang muslim perintah berziarah merupakan hal yang biasa saja karena hal tersebut memang diperintahkan dalam agamanya dan sebagai bentuk penghormatan pada orang yang sudah meninggal. Serta untuk mitos yang ketiga tentang larangan mengambil benda-benda yang ada di makam Mbah Kyai Barong memang benar, karena mengambil barang yang bukan milik sendiri memang tidak boleh.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa desa Barongan memiliki tiga mitos, yaitu larangan menyembelih ayam putih mulus, perintah berziarah di makam Mbah Kyai Barong, dan larangan mengambil benda apapun yang ada di makam Mbah Kyai barong. Dari ketiga mitos tersebut, masyarakat ada yang percaya ada juga yang tidak. Karena perlu diketahui bahwa mitos itu sifatnya sugesti (tergantung kepercayaan orang itu sendiri). Sehingga hukuman jika melanggar mitos tersebut bisa dirasakan bagi yang memang percaya akan mitos tersebut.
Berdasarkan teori, bahwa dongeng rakyat merupakan cerita masa lampau yang diceritakan oleh orangtua kepada anaknya secara lisan dan turun-temurun sehingga selalu terdapat variasi penceritaan walau isinya kurang lebih sama (Burhan Nurgiyantoro, 2010: 22).
Di desa Barongan mempunyai dongeng rakyat yang diceritakan secara turun-temurun. Dongeng yang ada di desa Barongan yaitu:
Pada zaman dahulu, di desa Barongan ada sosok seorang ulama yang bernama Mbah Kyai barong. Beliau itu orangnya baik, hidupnya sederhana, tidak membedakan antara orang yang kaya dengan yang miskin. Beliau di desa Barongan itu mengajarkan agama islam. Beliau juga memiliki seekor harimau yang sampai sekarang diwujudkan dalam bentuk kesenian Barongan. Sekarang Mbah Kyai Barong sudah meninggal dan dimakamkan di desa Barongan. Kesederhanaan Mbah Kyai Barong terbukti dari makam beliau yang hanya beralaskan semen dan tidak adanya penutup.
Di desa Barongan ada yang namanya kesenian barongan karena dahulu itu ada sebuah cerita. Pada zaman dahulu Mbah Barong mempunyai seekor harimau. Dari hal tersebut, murid-muridnya tertarik untuk membuat topeng yang berwajah harimau (macan). Topeng tersebut dimainkan oleh murid-murid Mbah Kyai Barong dengan diiringi musik gamelan. Sampai sekarang permainan tersebut dikembangkan oleh penduduk desa Barongan yang dikenal dengan kesenian barongan. Warga desa Barongan ketika mempunyai acara, ada yang menyewa kesenian barongan untuk dimainkan sebagai bentuk hiburan. Namun, perlu diketahui bahwa kesenian barongan tidak hanya ada di desa Barongan. Di beberapa desa yang ada di Kudus juga mempunyai kesenian barongan yaitu desa Undaan, Ngloram, Nganguk, dan desa Kaliputu. Itulah cerita tentang kesenian barongan di desa Barongan.
Berdasarkan hasil angket yang telah disebar, ada 70% warga mengatakan setuju bahwa kedua cerita tersebut dijadikan sebagai dongeng yang ada di desa Barongan. Selama ini warga desa Barongan hanya percaya bahwa Mbah Kyai Barong adalah seorang Kyai yang baik, mengajarkan agama islam, hidupnya yang sederhana, dan tidak membedakan antara orang yang kaya dengan yang miskin. Cerita tentang Mbah Kyai Barong tersebut adalah cerita yang diceritakan oleh warga desa Barongan kepada anak-anaknya secara turun temurun. Mitos yang berkaitan dengan beliau, warga tidak ingin Mbah Kyai Barong dikaitkan dengan seseorang yang menakutkan bagi warga desa Barongan karena Mbah Kyai Barong adalah orang yang baik. Dongeng rakyat kedua yang ada di desa Barongan yaitu kesenian barongan. Kesenian barongan tidak hanya ada di desa Barongan, tetapi di beberapa tempat lainnya juga dapat dijumpai tentang kesenian barongan. Kesenian barongan dijadikan sebagai dongeng karena mengandung nilai hiburan.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa untuk sementara ini dongeng yang terdapat di desa Barongan ada dua yaitu mengenai Mbah Kyai Barong dan kesenian barongan. Mbah Kyai Barong dikenal sebagai orang yang baik, tidak dikaitkan dengan adanya mitos yang berkembang di masyarakat desa Barongan. Karena mitos itu sifatnya menakutkan dan tergantung sugesti seseorang. Sedangkan kesenian barongan menjadi dongeng rakyat juga yang ada di desa Barongan sebagai bentuk cerita hiburan dari orangtua kepada anaknya. Kesenian barongan pun tidak hanya ada di desa Barongan tetapi konon katanya berasal dari desa Sukolilo, Pati yang kemudian masuk ke kota Kudus melewati desa Wonosoco, Undaan menuju desa Ngloram, Wergu, Nganguk, Barongan, dan Kaliputu.
Untuk nilai-nilai yang dapat diambil dari kedua dongeng tersebut yaitu dapat menerapkan karakter dan perbuatan dari sosok Mbah Kyai Barong yang baik, hidup sederhana, tidak membedakan antara yang kaya dengan yang miskin, ajaran islam yang disebarkan bagi yang meyakininya pada diri masing-masing. Untuk dongeng yang kedua dapat diambil nilai hiburan yang tergambar dari kesenian barongan tersebut dan mengenai topeng yang berwajah harimau tersebut dapat diartikan sebagai karakter yang gagah dan bijaksana.
Dalam sebuah teori, epos adalah sebuah cerita panjang yang berbentuk syair (puisi) dengan pengarang yang tidak pernah diketahui, anonim. Epos berisi cerita kepahlawan seorang tokoh hero yang luar biasa hebat baik dalam kesaktian maupun kisah petualangan (Burhan Nurgiyantoro, 2010: 22).
Mengenai epos yang berkaitan dengan desa Barongan ada dua yaitu musik barongan dan acara buka luwur.
Bardasarkan hasil angket yang telah disebar, bahwa ada 75% warga mengatakan setuju tentang kedua epos tersebut. Musik barongan berkaitan dengan kesenian barongan yang digunakan untuk mengiringi pementasan barongan. Musik tersebut sebagai salah satu bentuk musik gamelan (Musik barongan terlampirkan dalam bentuk vidio). Sedangkan epos yang kedua tentang buka luwur selalu ada pelaksanaannya setiap tanggal 15 Muharrom. Masyarakat desa Barongan ada yang non muslim, sehingga acara pelaksanaan tersebut hanya diikuti bagi yang memiliki keyakinan terhadap agama islam.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa epos yang terdapat di desa Barongan yaitu ada musik barongan dan tradisi buka luwur. Memang mengenai epos yang ada di desa Barongan tidak ada secara khusus yang membedakan antara desa Barongan dengan desa yang lainnya.
Untuk nilai-nilai dalam epos desa Barongan yaitu tentang musik barongan yang berarti memiliki nilai budaya dan keindahan. Selain itu mengenai tradisi buka luwur berarti memiliki nilai keagamaan, tradisi, dan kebersamaan dalam pelaksanaan acara buka luwur tersebut.
Barongan merupakan suatu desa yang berada di kecamatan kota kabupaten Kudus. Desa Barongan terbagi menjadi lima dukuh yaitu Barongan Utara, Kramat Kecil, Karang Nongko, Kerjanan, dan Dalangan.
Desa Barongan mempunyai legenda, mitos, epos, dan dongeng rakyat. Legenda di desa Barongan yaitu berawal dari kedatangan Mbah Kyai Barong yang berasal dari Ngerum (Makkah). Sebelum masuk ke Kudus, beliau belajar bahasa ke Majahapit. Dan akhirnya beliau meninggal dibawah pohon pring yang besar (Barong), sehingga tempat itu dinamakan desa “Barongan”.
Di desa Barongan terdapat tiga mitos yaitu larangan menyembelih ayam putih mulus sebagai bentuk penghargaan untuk mbah kyai Barong, perintah untuk berziarah ke makam mbah kyai Barong terlebih dahulu ketika ingin tinggal menetap di Barongan, dan larangan mengambil benda yang ada di makam mbah kyai Barong.
Selain itu desa Barongan mempunyai dongeng yaitu asal mula kesenian Barongan dan cerita tentang Mbah Kyai Barong. Dan cerita tradisonal yang terakhir berkaitan dengan desa Barongan yaitu epos, bahwa di desa Barongan ada dua epos yaitu tradisi kesenian barongan dan tradisi buka luwur.
Sebagai pendukung data yang telah kami dapatkan ketika wawancara dengan beberapa tokoh desa tersebut, kami melakukan penyebaran isian angket . Dari hasil angket tersebut dapat disimpulkan bahwa banyak warga desa justru tidak mengetahui tentang legenda, mitos, epos, dan dongeng rakyat desa Barongan, karena mereka bukan penduduk asli desa tersebut apalagi warga yang tinggal di dukuh yang jauh dari makam mbah Kyai Barong. Meskipun ada beberapa hasil angket yang kurang sesuai dengan informasi yang kami dapatkan, namun kami mencoba mengambil jalan tengah dalam menyimpulkan data.
ODGJ Bisa Disembuhkan
Menurutnya, ODGJ bisa sembuh bila rutin konsumsi obat, diperlakukan seperti manusia, diberi kesibukan hingga mereka bisa mandiri dan tidak meresahkan masyarakat. “Kini mereka sebagian besar telah mandiri, termasuk ada bekerja memetik kangkong dan bisa menyekolahkan anaknya. Saya sudah 6 tahun tapi pendirian Posyandu Lentera Jiwa masih 2.5 tahun,” terangnya.
Ketrampilan paling mudah diajarkan membuat kemoceng dan manik-manik. Pasiennya juga diagendakan mendatang sejumlah tempat wisata di Kabupaten Kediri. “Selama ini kita mendapat dukungan dari pemerintah desa, terutama bantuan makan dan minum. Mereka kita ajak rekreasi, ke Kampung Anggrek, ikut Jambore ODGJ pernah diadakan di Gedung Bhagawanta Bhari dan di Aula Kecamatan Ngadiluwih,” terangnya.
Lalu berapakah jumlah pasien telah ditanganinya dan adakah sumber dana lainnya? Esti Pancana Sigit menyebutkan tidak kurang 60 orang telah sembuh dan sumber dana dari para donatur memberikan bantuan secara iklas namun tidak ingin disebutkan identitasnya.
Lalu harapannya? “Jangan ada yang terlantar dan jika ada yang mau berobat jangan dipersulit, rata-rata mereka tidak mampu. Ada cerita dia tidak punya keluarga, gelandangan dihajar anak-anak muda. Terus oleh pihak puskesmas diobati dan di bawa ke RS Lawang. Setelah disana beberapa minggu lalu dipulangkan ke puskesmas. Lalu dibawa ke pusat rehabilitasi di Kras tapi ditolak. Alasannya banyak, akhirnya kita ke Dinas Sosial setelah kita rehabilitasi kini telah bersama keluarganya,” ucap laki-laki hobi bela diri Karate.
Kemendes PDTT telah membagi sembilan tipe-tipe desa sesuai dengan SDGs Desa, yaitu:
SGDs Desa adalah pembangunan total atas desa yang mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan di desa. SDGs Desa ini diyakini berkontribusi 74 persen atas pencapaian SDGs nasional. Kemendes PDTT telah membagi sembilan tipe desa yang sesuai dengan SDGs Desa, yaitu:
Desa Peduli Lingkungan Hidup
a. Tersedia perdes/SK Kades tentang tata ruang desa dan perlindungan sumberdaya laut
b. Penangkapan ikan meningkat secara wajar (tidak eksploitatif) sesuai jenis ikan
c. Luas kawasan konservasi perairan minimal 33% dari luas desa
d. Tidak ada illegal fishing
a. Tersedia perdes/SK Kades tentang pelestarian keanekaragaman hayati
b. Luas kawasan lahan terbuka minimal 33% dari luas desa
c. Luas lahan hutan rusak dan lahan kritis di hutan mencapai 0%, pemanfaatan kayu dari hutan yang direstorasi
d. Peningkatan satwa yang terancam punah >50%
e. Perusak lingkungan yang dipidana mencapai 100%